PERATURAN JABATAN NOTARIS
1.
LEMBAGA
NOTARIAT
Lembaga Notariat
merupakan lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan
masyarakat berkenaan dengan hubungan hukum keperdataan antara sesame individu
yang menghendaki suatu alat bukti diantara mereka. Lembaga notariat berfungsi
untuk melayani msyarakat.
·
Pengertian
Notaris
-
Pengertian menurut
staatsblad No. 3 tahin 1860 tentang Notaris Reglemen (PJN)
Notaris adalah
pejabat umum yang satu²nya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, ketetapan yang dikehendaki oleh para pihak atau yang diharuskan oleh
suatu peraturan umum, kecuali dikecualikan kepada pejabat lain.
-
Pengertian menurut
UU No.30/2004 Pasal 1 ayat (1)
Ps.1 ayat (1) “ Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini”.
·
Syarat² untuk
dapat diangkat sebagai Notaris telah diatur dalam Pasal 3 UU No.30/2004 antara
lain :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata
dua kenotariatan;
f. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah
bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut² pada
kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas dasar rekomendasi Organisasi
Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat Negara,
advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Notaris
sebagai Pejabat Umum adalah orang dengan syarat² tertentu memperoleh kewenangan
dari Negara secara atributif untuk melaksanakan tugas sebagai fungsi public dari
Negara, khusus dalam bidang hukum perdata untuk membuat alat bukti atau akta
otentik.
Notaris
Pengganti Khusus adalah notaris yang menggantikan Notaris lainnya dalam hal
membuat suatu akta, dimana akta tersebut memiliki pertentangan kepentingan
antara notaris itu sendiri dan akta yang dibuatnya. Notaris Pengagntinya tidak
boleh memiliki hubungan persaudaraan dengan Notaris yang digantikan.
Pejabat
Sementara Notaris adalah orang yang sementara menjabat sebagai Notaris karena
ada seorang Notaris yang meninggal dunia, maka untuk menyelesaikan administrasi
dari kantor Notaris yang meninggal dunia tersebut, hanya dalam tenggang waktu
60 (enam puluh) hari.
Notaris pengganti adalah seorang Notaris
yang menggantikna Notaris lain yang sedang cuti, yang harus bersyarat Sarjana
Hukum dan Pernah Bekerja di kantor Notaris.
2.
KEWENANGAN
NOTARIS
Notaris adalah
pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik seperti di jelaskan
dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Suatu akta itu menjadi otentik karena dibuat oleh
Pejabat Umum.
Kewenangan notaris
diatur dalam Pasal 15 UU No.30/2004 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
(1)
Notaris
berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
ditegaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
(2)
Notaris berenang
pula :
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. Membukukan surat² di bawah tangan dengan mendaftar
dalam buku khusus;
c. Membuat kopi dari asli surat² dibawah tangan berupa
salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat
aslinya;
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan
pembuatan akta;
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. Mem buat akta risalah lelang.
(3)
Selain kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan
lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar