A. ARTI PENTING AKTA NOTARIS
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia dengan tegas menyebutkan bahwa
Indonesia adalah Negara Hukum. Secara umum dikenal dua konsep Negara
Hukum yakni Rule Of Law dan Rechtstaat. Meskipun keduanya berasal dari dua negara yang sistem hukumnya berbeda yaitu Rule Of Law dari negara Anglo Saxon dan Rechtstaat mewakili eropa kontinental, namun substansi keduanya hampir sama. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Kepastian,
ketertiban dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa lalu
lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti
yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek
hukum dalam masyarakat[1].
Hal demikian diperkuat dengan adanya fakta empirik dimana hubungan
hukum antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lainnya semakin
kompleks dan semakin mengglobal. Kompleksitas ekonomi, politik dan
pluralisasi kultur memaksa setiap subjek hukum untuk bertindak cepat,
tepat dan berkepastian hukum. Tidak seperti dulu lagi dimana hubungan
hukum dilakukan secara lisan dengan dasar kepercayaan, sekarang semua
harus serba tertulis dan dijamin oleh hukum. Oleh karena itu keberadaan
akta otentik telah menjadi kebutuhan primer dalam ruang lingkup semua
interaksi primer mancakup interaksi ekonomi, politik, hukum, dan lain
sebagainya.
Akta
otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan
penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam
berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan,
kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis
berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya
tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan
sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui
akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin
kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari
terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari,
dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan
alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi
penyelesaian perkara secara murah dan cepat[2]. Akta otentik sendiri setidaknya mengandung tiga unsur sebagai berikut :
- Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang;
- Dibuat dalam bentuk atau format yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta otentik sejauh
pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum
lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang
berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang
berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan[3].
Oleh karenanya tersimpulkan bahwa akta notaris adalah akta otentik.
Namun penting untuk dibedakan antara akta notaris dengan akta yang hanya
disahkan atau akta yang diregister oleh notaris karena sifatnya tentu
berbeda. Bagi akta notaris, memang bahwa akta tersebut memenuhi
unsur-unsur akta otentik, sedangkan akta yang disahkan atau diregister
(warmarking) tidaklah dibuat oleh atau dihadapan notaris, melainkan
dibuat oleh para pihak sendiri hal mana isi dan bentuknya sesuai
kehendak para pihak tersebut tanpa campur tangan notaris.
Akta
otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang
diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai
kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris
sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak,
yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris,
serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap
peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan
akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk
menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan
ditandatanganinya[4].
Akhirnya dapat dipahami bahwa akta notaris memiliki arti penting yaitu :
- Memberikan
kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dalam rangka hubungan
hukum antar subjek hukum sebagai perwujudan dari Negara Hukum.
- Merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam berbagai hubungan seperti bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain.
- Merupakan
dokumen resmi yang memuat informasi-informasi mengenai suatu perbuatan
hukum. Hal ini sangat penting dalam kaitannya dengan pembuktian dan
kepentingan-kepentingan hukum di masa mendatang.
B. KEWENANGAN NOTARIS
Berdasarkan pasal 15 UU No 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris disebutkan kewenangan notaris sebagai berikut :
1. Notaris
berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau
yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang
lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam kaitannya dengan akta otentik ini, bahwa wewenangan notaris mempunyai 4 (empat) aspek, yaitu :
- Berwenang mengenai aktanya;
- Berwenang mengenai orang-orangnya;
- Berwenang mengenai waktu dan tempat pembuatan akta;
- Berwenang sepanjang waktu akta itu berlaku
2. Notaris
berwenang mengesahkan tanda tangan dean menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khsusus.
Hal
ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat
sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang
bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang
disediakan oleh Notaris
3. Notaris berwenang membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
4. Notaris
berwenang membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa
salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam
surat yang bersangkutan.
5. Notaris berwenang melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
6. Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
7. Berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
8. Berwenang membuat akta risalah lelang.
Kewenangan-kewenangan
di atas merupakan kewenangan atributif artinya kewenangan yang langsung
melakat pada jabatan notaris dan diberikan langsung oleh undang-undang.
Selain
kewenangan-kewenangan atributif di atas, notaris juga memiliki sumlah
kewenangan yang bersifat delegatif. Hal demikian disebutkan dalam Pasal
15 ayat (3) UUJN yang berbunyi :
“selain
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris
mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan”.
C. LARANGAN-LARANGAN NOTARIS DALAM UUJN & KODE ETIK
Larangan-larangan bagi Notaris dalam UUJN disebutkan dalam pasal 17 UUJN sebagai berikut :
1. Menjalankan
jabatan di luar wilayah jabatannya. Larangan ini dimaksudkan untuk
menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris.
2. Meninggalkan
wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasan yang sah. Larangan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi
kepastian hukum kepada masyarakat dan sekaligus mencegah terjadinya
persaingan tidak sehat antar Notaris dalam menjalankan jabatannya
3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
4. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
5. Merangkap jabatan sebagai advokat;
6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
7. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
8. Menjadi Notaris Pengganti; atau
9. Melakukan
pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau
kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan
Notaris.
Sementara itu dalam Kode Etik Notaris disebutkan larangan-larangan sebagai berikut :
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris di luar lingkungan kantor.
Meskipun
hal ini dilarang, namun secara empirik banyak ditemukan dimana Notaris
memasang papan namanya di luar lingkungan kantor.
3. Melakukan
publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama,
dengan mencamtumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak
dan/atau elektronik, dalam bentuk :
a. Iklan;
b. Ucapan selamat;
c. Ucapan belasungkawa;
d. Ucapan terima kasih;
e. Kegiatan pemasaran;
f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, mapun olah raga.
4. Bekerja
sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak
sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
Hal ini menegaskan larangan bagi Notaris untuk menggunakan jasa calo atau makelar.
5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain.
Sesuai dengan prinsipnya bahwa Akta Notaris adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris.
6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7. Berusaha
atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari
Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditunjukkan langsung kepada klien
yang bersangkutan mapun melalui perantaraan orang lain.
8. Melakukan
pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah
diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar
klien tersebut tetap membuat akta kepadanya.
9. Melakukan
usaha-usaha, baik langsung mapun tidak langsung yang menjurus ke arah
timbulnya persaingan tidak sehat dengan sesame rekan Notaris.
10. Menetapkan
honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah
dari honorarium yang telah ditetapkan oleh perkumpulan.
11. Mempekerjakan
dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan
dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang
dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat
kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka
Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang
bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak
bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang
tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat
tersebut.
13. Membentuk
kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan
untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup
kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
14. Menggunakan dan mencamtumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran
Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada
pelanggaran-pelanggaran terhadap :
a. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
c. Isi sumpah Jabatan Notaris;
d. Hal-hal
yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Kepetusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan
Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh Anggota.
C. PENGAWASAN NOTARIS
Pengawasan
terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan
HAM. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut Menhumham membentuk Majelis
Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 3
(tiga) orang, dari organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang, dan dari
ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
Majelis Pengawas terdiri atas :
- Majelis Pengawas Daerah (MPD);
- Majelis Pengawas Wilayah (MPW);
- Majelis Pengawas Pusat (MPP).
MPD
dibentuk di tingkat kabupaten atau kota. Ketua dan Wakil Ketua MPD
dipilih dari dan oleh anggota-anggotanya. Masa jabatan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota-anggotanya adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya MPD dibantu oleh
seorang sekertaris atau lebih yang ditujuk dalam Rapat MPD.
Adapun yang menjadi kewenangan dari MPD adalah :
a. menyelenggarakan
sidang untuk. memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris
atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;
b. melakukan
pemeriksaan; terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;
c. memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan;
d. menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
e. menentukan
tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima
Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
f. menunjuk
Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris
yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (4);
g. menerima
laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
h. membuat
dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Majelis Pengawas
Wilayah.
Selanjutnya dalam Pasal 71 UUJN disebutkan kewajiban-kewajiban Notaris sebagai berikut :
a.
mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan
menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah
tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan
terakhir;
b.
membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis
Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan k°pada Notaris yang
bersangkutan, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Pusat;
c. merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
d. menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya;
e. memeriksa
laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan
tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari, dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang
bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.
f. menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan penolakan cuti
MPW
dibentuk dan berkedudukan di ibu Kota Provinsi. Ketua dan Walil Ketua
Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari dan oleh anggota-anggotanya. Masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggotanya adalah 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
MPW dibantu oleh seorang sekertaris atau lebih yang ditujuk dalam Rapat
MPW.
Pasal 73 UUJN memberikan kewenangan sebagai berikut :
a. menyelenggarakan
sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat
yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e. memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
f. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
g. membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f.
Selanjutnya pada pasal 75 UUJN memberikan kewajiban kepada MPW sebagai berikut :
a. menyampaikan
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, huruf
c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Notaris yang bersangkutan dengan
tembusan kepada Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris; dan
b. menyampaikan pengajuan banding dari Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.
MPP
dibentuk dan berkedudukan di ibu Kota Provinsi. Ketua dan Walil Ketua
Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari dan oleh anggota-anggotanya. Masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggotanya adalah 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
MPP dibantu oleh seorang sekertaris atau lebih yang ditujuk dalam Rapat
MPP.
Pasal 77 UUJN memberikan kewenangan kepada MPP :
a. menyelenggarakan
sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding
terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.
Terkait
dengan Pengawasan Notaris ini, bahwa hal demikian juga diatur dalam
Kode Etik Notaris Indonesia. Adapun yang melakukan pengawasan atas Kode
Etik Notaris adalah :
- Dewan Kehormatan Daerah, pada tingkat pertama;
- Dewan Kehormatan Wilayah, pada tingkat banding;
- Dewan Kehormatan Pusat, pada tingkat akhir;
Persamaan
antara Majelis Pengawas dengan Dewan Kehormatan adalah keduanya
melakukan pengawasan atas Kode Etik Notaris. Perbedaannnya adalah, bahwa
Majelis Pengawas melakukan pengawasan Kode Etik yang bersifat
eksternal, yakni yang mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan
masyarakat. Sementara Dewan Kehormatan melakukan pengawasan Kode Etik
yang bersifat internal (organisasi) yang tidak mempunyai kaitan langsung
dengan kepentingan masyarakat.
D. AKTA NOTARIS
Sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Akta Notaris adalah akta
otentik. Akta Notaris adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan
Notaris. Akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap akta Notaris
terdiri atas awal akta atau kepala akta; badan akta; dan akhir atau
penutup akta.
Penghadap harus memenuhi paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum.
Akta
dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta Notaris dituliskan dengan jelas
dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak
menggunakan singkatan. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang
digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi
akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Apabila Notaris
tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi Setiap akta
yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi,
kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Notaris
tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau
orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik
karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke
bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke
samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri
sendiri, maupun dalam suatu . kedudukan ataupun dengan perantaraan
kuasa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berakibat akta hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta
itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris
yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada
yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila orang tersebut
kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum,
sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan
umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya
dibuat oleh Notaris.
E. TANGGUNG JAWAB NOTARIS
Tanggung jawab Notaris meliputi :
- Tanggung jawab penegakan hukum dan pengawasan Notaris
- Tanggung jawab Notaris atas akta Notaris yang dibuatnya.
Jika
ada akta Notaris yang batal demi hukum atau dibatalkan (oleh Putusan
Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap) maka akya tersebut menjadi akta
Notaris tersebut berubah status menjadi akta di bawah tangan dengan
tetap mengacu pada pasal 1365 BW Indonesia. Pertanggungjawab Notaris
atas hal tersebut harus dengan melihat :
- Apakah ada hubungan kausalitas dengan kelalaian Notaris;
- Apakah kelalaian tersebut adalah kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Apakah suatu masalah memang bersumber dari kesalahan Notaris itu sendiri
[1] Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris alinea kedua.
[2] Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris alinea ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar