·
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat
berupa :
a. Perseroan
Terbatas ;
b. Koperasi ; atau
c. Perusahaan
Daerah.
·
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan
Rakyat dapat berupa salah satu dari :
a. Perusahaan
Daerah ;
b. Koperasi ;
c. Perseroan
Terbatas ;
d. Bentuk
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
·
Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan
kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum
kantor pusatnya.
Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan / atau lembaga-lembaga lainnya yang
dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan Undang-undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
lembaga-lembaga dimaksud dalam pasal 58 telah tumbuh dan berkembang dari
lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka
keberadaan lembaga tersebut diakui. Oleh karenanya undang-undang ini memberikan
kejelasan status dari lembaga-lembaga dimaksud. Selanjutnya untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka dengan peraturan
pemerintah ditetapkan persyaratan dan tata cara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar