Selasa, Oktober 08, 2013

Bentuk Hukum Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat



·         Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
a.       Perseroan Terbatas ;
b.      Koperasi  ; atau
c.       Perusahaan Daerah.
·         Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari :
a.       Perusahaan Daerah ;
b.      Koperasi  ;
c.       Perseroan Terbatas ;
d.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
·         Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.

Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan / atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat lembaga-lembaga dimaksud dalam pasal 58 telah tumbuh dan berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga tersebut diakui. Oleh karenanya undang-undang ini memberikan kejelasan status dari lembaga-lembaga dimaksud. Selanjutnya untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka dengan peraturan pemerintah ditetapkan persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar