Akta Otentik dan Akta Notaris
Yang dimaksud
dengan akta adalah, suatu tulisan atau surat yang di tandatangani, yang sengaja
dibuat untuk dijadikan alat bukti untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat
itu dibuat.
Berdasarkan pasal
1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang di maksud dengan akta otentik
ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh
atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Suatu akta dapat
dikatakan sebagai akta otentik harus memenuhi persyaratan sebagaimana
ditentukan dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sebagai berikut
:
1.
Akta harus dibuat
“oleh” (door) atau “dihadapan” (ten overstaan) seorang pejabat umum;
Kata “di hadapan”
menunjukkan bahwa akta tersebut dibuat atas permintaan seseorang, sedangkan
akta yang dibuat “oleh” pejabat umum karena adanya suatu kejadian, pemeriksaan,
keputusan dan lain sebagainya.
Seseorang menjadi
pejabat umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi
wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu.
2.
Akta itu harus
dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang;
Agar memenuhi syarat sebagai akta otentik,
akta harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang (vorm), yaitu
harus memenuhi ketentuan undang-undang.
3.
Pejabat Umum oleh
– atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat
akta itu.
Syarat ketiga adalah
bahwa pejabatnya harus berwenang untuk maksud itu di tempat akta tersebut
dibuat.
Sedangkan mengenai
akta notaris, berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Suatu akta disebut
otentik bukan karena penetapan undang-undang, melainkan karena dibuat oleh atau
di hadapan seorang pejabat umum. Pasal 1868 KUH Perdata merupakan sumber untuk
otentisitasnya akta notaris, yang juga merupakan legalitas eksistensi akta
notaris, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Akta harus dibuat
“oleh” (door) atau “dihadapan” (ten overstaan) seorang pejabat umum;
Pejabat umum tidak
sama dengan pegawai negeri, meskipun pegawai negeri mempunyai tugas untuk
melayani umum, akan tetapi mereka bukan pejabat umum seperti yang dimaksudkan
dalam pasal 1868 KUH Perdata. Jadi, hanya pajabat umum dalam arti Pasal 1868
KUH Perdata yang berhak membuat akta otentik, yang bisa saja merupakan pegawai
negeri, misalnya Pegawai Catatan sipil. Antara pegawai negeri dan pemerintah
ada hubungan kedinasan (dienstbetrekking) yang diatur dalam peraturan dan
perundang-undangan mengenai Pegawai Negeri. Hal ini tidak berlaku bagi notaris,
yang meskipun diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, peraturan tersebut
tidak berlaku bagi mereka. Jadi, dapat dikatakan bahwa notaris adalah orang
swasta biasa, namun memiliki wewenang dan kewajiban yang penting yang tidak
dijumpai pada orang swasta biasa.
2. Akta Dibuat dan Diresmikan (Verleden) dalam
Bentuk Menurut Hukum.
Dalam hal akta
notaris, maka harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam UUJN. Ketentuan
mengenai sifat dan bentuk akta notaris dapat ditemukan dalam Pasal 38 UUJN.
Menurut UUJN, akta antara lain harus dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum,
dihadiri oleh saksi-saksi, disertai pembacaan oleh notaris dan sesudahnya
langsung ditandatangani dan seterusnya. Tindakan-tindakan yang diharuskan oleh
undang-undang ini harus disebutkan dalam akta.
Mengenai sifat dan
bentuk akta notaris Pasal 38 UUJN menetapkan sebagai berikut :
(1). Setiap akta
Notaris terdiri atas :
a. Awal
akta atau kepala akta;
b. Badan akta; dan
c. Akhir atau penutup akta.
(2). Awal akta
atau kepala akta memuat :
a. Judul akta;
b. Nomor akta;
c. Jam, hari,
tanggal, bulan dan tahun; dan
d. Nama lengkap dan
tempat kedudukan Notaris.
(3). Badan akta
memuat :
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap
dan/atau orang yang mereka wakili;
b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari
pihak yang berkepentingan; dan
d. Nama lengkap, tempat tinggal dan tanggal alhir, serta
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi
pengenal.
(4). Akhir atau
penutup akta memuat :
a. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud
dalam pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan
atau penerjemahan akta apabila ada;
c. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi
dalam pembutaan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa
penambahan, pencoretan atau penggantian.
(5). Akta Notaris
Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.
3. Pejabat Umum yang Dimaksud harus Berwenang
untuk Membuat Akta Tersebut.
Syarat ketiga adalah bahwa
pejabatnya harus berwenang untuk maksud itu di tempat akta tersebut dibuat.
Berwenang dalam ini khususnya menyangkut:
a. Jabatannya dan jenis akta yang dibuatnya.
Seorang notaris diangkat oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menter Hukum
dan HAM) dengan Surat Keputusan. Seorang notaris yang meskipun sudah diangkat,
tetapi belum disumpah cakap sebagai notaris, tetapi belum berwenang membuat
akta otentik. Demikian juga dengan seorang notaris yang sedang cuti.
Jenis akta yang dibuat oleh seorang notaris. Seorang notaris boleh
membuat semua akta dalam bidang notariat, tetapi dia tidak boleh membuat berita
acara pelanggaran lalu lintas atau keterangan kelakuan baik, yang semuanya
wewenang kepolisian, ia juga tidak boleh membuat akta perkawinan, akta
kematian, akta kelahiran (bukan akta kenal akte van bekenheid) yang semuanya
adalah wewenang pegawai catatan sipil.
b. Hari dan tanggal pembuatan akta
Seorang notaris harus berwenang
pada tanggal akta dibuat. Notaris yang sudah diangkat, tetapi belum disumpah
dan seorang notaris yang sedang bercuti, tidak berwenang membuat akta otentik
sampai penyumpahannya dilaksanakan, cutinya berakhir atau cuti dihentikan atas
permintaan sendiri.
c. Tempat di mana akta dibuat
Notaris telah disebutkan diangkat oleh Menteri. Pengangkatan mana
dilakukan untuk suatu wilayah (propinsi – gewest). Pada jaman penjajahan
Belanda, tidak ada pembagian wilayah propinsi untuk daerah di luar Jawa
(sehingga namanya disebut residentie). Selain batas wilayah ini, berlaku
pula ketentuan kode etik bagi kalangan notaris sehingga terdapat pembatasan
wilayah kerja notaris. Wilayah hukum notaris sudah ditentukan sesuai
pengangkatannya sehingga notaris tidak diperkenankan membuat akta di luar
wilayah wewenangnya.
Akta otentik maupun akta di bawah tangan dibuat dengan tujuan untuk
dipergunakan sebagai alat bukti. Perbedaan yang penting dari kedua jenis akta
tersebut terletak pada nilai pembuktiannya. Akta otentik memiliki pembuktian
yang sempurna (Pasal 1870 KUH Perdata). Dengan kesempurnaan akta yang notaris
sebagai alat bukti, maka akta tersebut harus dilihat apa adanya, tidak perlu
dinilai atau ditafsirkan lain, selain seperti yang tertulis dalam akta
tersebut.
Suatu akta notaris yang merupakan suatu keterangan notaris dalam
kedudukannya sebagai Pejabat Umum untuk menjamin:
- Kehadiran para penghadap;
- Pada tempat tertentu;
- Pada tanggal tertentu;
- Benar para penghadap memberikan keterangan sebagaimana
tercantum dalam akta atau benar terjadi keadaan sebagaimana disebutkan dalam
akta;
- Benar ditandatangani oleh para penghadap untuk akta pihak
(akta partij).
Secara umum, pada setiap akta otentik, termasuk pula akta notaris, dapat
dibedakan tiga kekuatan pembuktian, yaitu sebagai berikut:
1. Kekuatan pembuktian lahiriah atau kekuatan pembuktian yang luar
(uitwendige bewijskracht), ialah syarat-syarat formal yang diperlukan agar
supaya akta notaris dapat berlaku sebagai akta otentik.
2. Kekuatan pembuktian formal (formale bewijskracht) ialah
kepastian bahwa sesuatu kejadian dan fakta tersebut dalam akta betul-betul
dilakukan oleh notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap.
3. Kekuatan pembuktian materil (materiele bewijskracht) ialah
kepastian bahwa apa yang tersebut dalam akta tersebut merupakan pembuktian yang
sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan
berlaku umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar