Selasa, Oktober 08, 2013

Peraturan Jabatan Notaris

PERATURAN JABATAN NOTARIS

1.      LEMBAGA NOTARIAT
Lembaga Notariat merupakan lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan masyarakat berkenaan dengan hubungan hukum keperdataan antara sesame individu yang menghendaki suatu alat bukti diantara mereka. Lembaga notariat berfungsi untuk melayani msyarakat.
·         Pengertian Notaris
-     Pengertian menurut staatsblad No. 3 tahin 1860 tentang Notaris Reglemen (PJN)
Notaris adalah pejabat umum yang satu²nya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, ketetapan yang dikehendaki oleh para pihak atau yang diharuskan oleh suatu peraturan umum, kecuali dikecualikan kepada pejabat lain.
-     Pengertian menurut UU No.30/2004 Pasal 1 ayat (1)
Ps.1 ayat (1) “ Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.
·         Syarat² untuk dapat diangkat sebagai Notaris telah diatur dalam Pasal 3 UU No.30/2004 antara lain :
                              a.   Warga Negara Indonesia;
                              b.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                              c.   Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
                             d.   Sehat jasmani dan rohani;
                              e.   Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
                               f.   Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut² pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas dasar rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
                              g.   Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat Negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

Notaris sebagai Pejabat Umum adalah orang dengan syarat² tertentu memperoleh kewenangan dari Negara secara atributif untuk melaksanakan tugas sebagai fungsi public dari Negara, khusus dalam bidang hukum perdata untuk membuat alat bukti atau akta otentik.
Notaris Pengganti Khusus adalah notaris yang menggantikan Notaris lainnya dalam hal membuat suatu akta, dimana akta tersebut memiliki pertentangan kepentingan antara notaris itu sendiri dan akta yang dibuatnya. Notaris Pengagntinya tidak boleh memiliki hubungan persaudaraan dengan Notaris yang digantikan.
Pejabat Sementara Notaris adalah orang yang sementara menjabat sebagai Notaris karena ada seorang Notaris yang meninggal dunia, maka untuk menyelesaikan administrasi dari kantor Notaris yang meninggal dunia tersebut, hanya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari.
Notaris pengganti adalah seorang Notaris yang menggantikna Notaris lain yang sedang cuti, yang harus bersyarat Sarjana Hukum dan Pernah Bekerja di kantor Notaris.

2.      KEWENANGAN NOTARIS
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik seperti di jelaskan dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Suatu akta itu menjadi otentik karena dibuat oleh Pejabat Umum.
Kewenangan notaris diatur dalam Pasal 15 UU No.30/2004 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
(1)   Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak ditegaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2)   Notaris berenang pula :
                              a.   Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
                             b.   Membukukan surat² di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
                              c.   Membuat kopi dari asli surat² dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
                             d.   Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
                              e.   Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
                              f.   Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
                             g.   Mem buat akta risalah lelang.
(3)   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar