Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional, dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode
yaitu :
1.
Menggunakan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula
harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga
simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman makan dikenal dengan nama negative spreed, hal ini telah terjadi
di akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
2.
Untuk jasa-jasa Bank lainnya pihak
perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal
atau presentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
Bagi
Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat
berbeda dengan Bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan
pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan
lainnya.
Dalam
menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4. Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5. Atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
Bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina)
|
No
|
Perbedaan Aspek
|
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
|
1.
|
Falsafah
|
Tidak
berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
|
Berdasarkan
atas bunga
|
|
2.
|
OPerasional
|
-
Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil
juka diusahakan terlebih dahulu
|
- Penyaluran
pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan
- Dana
masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
- -
Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi
pertimbangan utama
|
|
3.
|
Sosial
|
Dinyatakan
secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan
|
Tidak
tersirat secara tegas
|
|
4.
|
Organisasi
|
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah
(DPS).
|
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah
(DPS).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar