Selasa, Oktober 08, 2013

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional



Bank yang berdasarkan prinsip konvensional, dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu :
1.      Menggunakan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman makan dikenal dengan nama negative spreed, hal ini telah terjadi di akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
2.      Untuk jasa-jasa Bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

Bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan Bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
1.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3.      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.      Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina)

No
Perbedaan Aspek
Bank Islam
Bank Konvensional
1.
Falsafah
Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
Berdasarkan atas bunga
2.
OPerasional
- Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu
-     Penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan
-     Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
-     - Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama
3.
Sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan
Tidak tersirat secara tegas
4.
Organisasi
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar