1. Jelaskan
secara singkat Persyaratan dan Proses pendirian Bank umum, dan apa bedanya
dengan Persyaratan dan Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) biasa?
Persyaratan dan Proses
pendirian Bank Umum
1. Setiap
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari
pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dari
masyarakat diatur dalam undang-undang tersendiri. (Pasal 16 UUP jo. Pasal 2 PBI
11/01/2009)
2. Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada nomer 1 diatas dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a. Persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank, dan
b. Izin
usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah
persiapan sebagaimana disebut dalam huruf a selesai dilakukan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebegaomana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank
Indonesia, disertai dengan :
a. Rancangan
akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran dasar yang paling
kurang memuat :
1. Nama
dan tempat kedudukan;
2. Kegiatan
usaha sebagai Bank;
3. Permodalan;
4. Kepemilikan;
5. Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi;
6. Persyaratan
bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh
persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu.
b. Data
kepemilikan berupa :
1. Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2. Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar
hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi.
c. Daftar
calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan :
1. Pas
foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4x6 cm;
2. Fotokopi
tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih
berlaku;
3. Riwayat
hidup;
4. Surat
pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di
bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang tercantum dalam Daftar
Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
5. Surat
pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah
dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham,anggota Direksi atau
anggota anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
d. Rencana
susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
e. Rencana
bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat :
1. Studi
kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang dilakukan dalan mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. Proyeksi
neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas)
bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional.
f. Rencana
strategis jangka menengah dan panjang (corporate
plan);
g. Pedoman
manajemen resiko, rencana system pegendalian intern, rencana system teknologi
informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance;
h. System
dan prosedur kerja;
i. Bukti
setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank
di Indonesia dan atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon
pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan
bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;
j. Surat
pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang
berbentuk badan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf
i :
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank
dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau
2. Tidak
berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
(2) Daftar
calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b :
a.
Dalam hal perorangan wajib disertai
dengan :
1.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5;
2.
Dokumen dan/atau surat pernyataan
lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia;
b.
Dalam hal badan hukum wajib disertai
dengan :
1.
Asd Akta pendirian badan hukum, yang
memuat Anggaran Dasar berikut
perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara asal
badan hukum tersebut;
2.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 1 sampai dengan 5;
3.
Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara
asal bagi badan hukum asing;
4.
Daftar pemegang saham berikut rincian
besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokoko dan simpanan
wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi;
5.
Laporan keuangan badan hukum yang telah
diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum
tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip;
6.
Seluruh struktur kelompok usaha yang
terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik
terakhir; dan
7.
Dokumen dan.atau surat pernyataan
lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia;
c.
Dalam hal pemerintah, baik pusat atau
daerah, wajib disertai dengan :
1.
Fotokopi dokumen yang menyatakan
keputusan Pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah;
2.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 1 sampai dengan 5 dari
pejabat yang berwenang mewakili pemerintah;
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja; dan
4.
Dokumen dan/atau surat pernyataan
lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Persetujuan
atau penolakan atas permohonan prinsip sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat
(2) huruf a diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank Indonesia melakukan :
a. Penelitian
atas kelengkapan kebenaran dokumen;
b. Analisis
yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat anatar Bank, tingkat
kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi tingkat nasional; dan
c. Penilaian
kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper
Test) terhadap calon PSP, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Persetujuan
prinsip berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2) Pihak
yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan
sebelum mendapat izin usaha.
(3) Apabila
sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun pihak yang telah mendapat persetujuan
prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia maka
persetujuan prinsip yang telah diterbitkan
menjadi tidak berlaku.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Permohonan
untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat
persetujuan prinsip kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan :
a.
Akta pendirian badan hukum, yang memuat
Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b.
Data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 ayat (1) huruf b yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana
dimaksus dalam pasal 7 ayat (2) dalam hal terjadi perubahan kepemilikan;
c.
Daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi,
disertai dengan :
1.
Contoh tanda tangan dan paraf;
2.
Identitas dokumen sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dalam hal terjadi perubahan;
3.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan fotokopi surat izin bekerja
dari instansi berwenang, bagi warga negara asing :
i.
Untuk anggota DIreksi; dan/atau
ii.
Untuk anggota Dewan Komisaris yang
bermaksud menetap di Indonesia;
d.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dalam hal terjadi
perubahan;
e.
Bukti pelunasan modal disetor minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank
Indonesia atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu pemilik Bank
yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;
f.
Bukti kesiapan operasional yang paling
kurang berupa :
1.
Daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.
Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian
sewa gedung kantor;
3.
Foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.
Contoh formulir/warkat yang akan digunakan
untuk operasional Bank; dan
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
g.
Surat pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank
yang berbentuk berupabadan hukum Koperasi, bahwa pelunasan modal disetor :
1.
Tidak berasal dari pinjaman Tidak berasal
dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau
pihak lain di Indonesia; dan/atau
2.
Tidak berasal dari dan untuk tujuan
pencucian uang (money laundering).
h.
Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris
bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;
i.
Surat pernyataan dari anggota Direksi
bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank;
j.
Surat pernyataan dari anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai
pelaksanaan Good Corporate Governance
bagi Bank;
k.
Surat pernyataan dari anggota Direksi
yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak
memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada
suatu perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia
mengenai pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank;
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Bank
yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan
kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Pelaksanaan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi
Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3) Apabila
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum melakukan kegiatan usaha, izin yang
telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
§ Untuk
mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wajib
dipenuhi persyaratan tentang :
a.
Susunan organisasi dan kepengurusan;
b.
Permodalan;
c.
Kepemilikan;
d.
Keahlian dibidang perbankan; dan
e.
Kelayakan rencana kerja.
§ Persyaratan
dan tata cara perizinan bank ditetapkan oleh Bank Indoensia.
Perbedaan
dengan Persyaratan pendirian Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.
|
Pembeda
|
Persyaratan pendirian Bank
|
Persyaratan pendirian PT biasa
|
|
Prosedur pengesahan
badan hukum
|
1. Bank
persetujuan prinsip dari Dewan Gubernur Bank Indonesia merupakan kausa
diberikannya pengesahan
|
1. tidak
perlu adanya persetujuan prinsip dari intansi terkait
|
|
Kegiatan Usaha
|
2. perbankan
merupakan satu-satunya kegiatan usaha
|
2.
Boleh melakukan kegiatan usaha
rangkap/lebih dari satu kegiatan usaha
|
|
Permodalan
|
3. Modal
disetor minimal Rp.3.000.000.000.000 (Tiga Trilyun Rupiah) untuk pendirian
Bank Umum; sedang BPR di DKI Jakarta raya: Rp.5.000.000.000 (Lima Miliyar
Rupiah), di Ibukota Propinsi di P. Jawa & bali dan di wil. Kab/Kota
Botabek: Rp.2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah), di Ibukota Prop. Di luar P.
Jawa & bali: Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah), dan wilayah lain di
luar wil. di atas: Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). (PBI No. 2/27/PB/2000 jo PBI
No. 6/22/PBI/2004).
|
3.
Modal dasar minimal Rp.50.000.000
(Lima Puluh Juta Rupiah).
|
|
Kepemilikan
|
4. Adanya
pembatasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang & peraturan
Pelaksanaannya (Peraturan Bank Indonesia No.2/27/PB/2000 jo Peraturan Bank
Indonesia No.6/22/PBI/2004).
|
4.
Tidak ada pembatasan
|
|
Direksi
dan Komisaris
|
5. untuk
Bank perlu ditambah adanya Fit and
Proper Test dari Bank Indonesia dan persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PB/2000 jo Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004
jo Peraturan Bank Indonesia No. 6/23/PBI/2004 jo Surat Edaran Bank Indonesia
No. 6/35/DPBPR tgl 16 Agustus 2004).
|
5.
dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang
Perseroan Terbatas.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar