Jumat, Oktober 04, 2013

Persyaratan dan Proses pendirian Bank Umum serta perbedannya dengan Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya

1.      Jelaskan secara singkat Persyaratan dan Proses pendirian Bank umum, dan apa bedanya dengan Persyaratan dan Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) biasa?
Persyaratan dan Proses pendirian Bank Umum
1.      Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat diatur dalam undang-undang tersendiri. (Pasal 16 UUP jo. Pasal 2 PBI 11/01/2009)
2.      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada nomer 1 diatas dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
                            a.     Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank, dan
                           b.     Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana disebut dalam huruf a selesai dilakukan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1)   Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebegaomana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan :
                              a.   Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran dasar yang paling kurang memuat :
1.      Nama dan tempat kedudukan;
2.      Kegiatan usaha sebagai Bank;
3.      Permodalan;
4.      Kepemilikan;
5.      Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta anggota Direksi;
6.      Persyaratan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu.
                              b.   Data kepemilikan berupa :
1.      Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2.      Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi.
                              c.   Daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan :
1.      Pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4x6 cm;
2.      Fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
3.      Riwayat hidup;
4.      Surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang tercantum dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
5.      Surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham,anggota Direksi atau anggota anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
                             d.   Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
                              e.   Rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling kurang memuat :
1.      Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2.      Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang dilakukan dalan mewujudkan rencana dimaksud; dan
3.      Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional.
                               f.   Rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan);
                              g.   Pedoman manajemen resiko, rencana system pegendalian intern, rencana system teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance;
                              h.   System dan prosedur kerja;
                                i.   Bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;
                                j.   Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf i :
1.      Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau
2.      Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
(2)   Daftar calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b :
                            a.          Dalam hal perorangan wajib disertai dengan :
1.                  Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5;
2.                  Dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia;
                           b.          Dalam hal badan hukum wajib disertai dengan :
1.        Asd Akta pendirian badan hukum, yang memuat  Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara asal badan hukum tersebut;
2.        Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan 5;
3.        Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi badan hukum asing;
4.        Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokoko dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi;
5.        Laporan keuangan badan hukum yang telah diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip;
6.        Seluruh struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir; dan
7.        Dokumen dan.atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia;
                            c.          Dalam hal pemerintah, baik pusat atau daerah, wajib disertai dengan :
1.        Fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan Pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah;
2.        Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan 5  dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah;
3.        Anggaran Pendapatan dan Belanja; dan
4.        Dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1)      Persetujuan atau penolakan atas permohonan prinsip sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2)      Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan :
a.       Penelitian atas kelengkapan kebenaran dokumen;
b.      Analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat anatar Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi tingkat nasional; dan
c.       Penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon PSP, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1)      Persetujuan prinsip berlaku untuk  jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2)      Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum mendapat izin usaha.
(3)      Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia maka persetujuan  prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan :
a.         Akta pendirian badan hukum, yang memuat Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b.         Data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksus dalam pasal 7 ayat (2) dalam hal terjadi perubahan kepemilikan;
c.         Daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan :
1.        Contoh tanda tangan dan paraf;
2.        Identitas dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dalam hal terjadi perubahan;
3.        Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang, bagi warga negara asing :
                                            i.         Untuk anggota DIreksi; dan/atau
                                          ii.         Untuk anggota Dewan Komisaris yang bermaksud menetap di Indonesia;
d.        Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dalam hal terjadi perubahan;
e.         Bukti pelunasan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Indonesia atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu pemilik Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;
f.          Bukti kesiapan operasional yang paling kurang berupa :
1.        Daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.        Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa gedung kantor;
3.        Foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.        Contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank; dan
5.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g.         Surat pernyataan  dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk berupabadan hukum Koperasi, bahwa pelunasan modal disetor :
1.        Tidak berasal dari pinjaman Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau
2.        Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
h.         Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;
i.           Surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;
j.           Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;
k.         Surat pernyataan dari anggota Direksi yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank;
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1)      Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2)      Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3)      Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Bank belum melakukan kegiatan usaha, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
§   Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wajib dipenuhi persyaratan tentang :
a.         Susunan organisasi dan kepengurusan;
b.        Permodalan;
c.         Kepemilikan;
d.        Keahlian dibidang perbankan; dan
e.         Kelayakan rencana kerja.
§   Persyaratan dan tata cara perizinan bank ditetapkan oleh Bank Indoensia.

Perbedaan dengan Persyaratan pendirian Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.

Pembeda
Persyaratan pendirian Bank
Persyaratan pendirian PT biasa
Prosedur pengesahan badan hukum
1.      Bank persetujuan prinsip dari Dewan Gubernur Bank Indonesia merupakan kausa diberikannya pengesahan
1.      tidak perlu adanya persetujuan prinsip dari intansi terkait
Kegiatan Usaha
2.    perbankan merupakan satu-satunya kegiatan usaha
2.   Boleh melakukan kegiatan usaha rangkap/lebih dari satu kegiatan usaha
Permodalan
3.    Modal disetor minimal Rp.3.000.000.000.000 (Tiga Trilyun Rupiah) untuk pendirian Bank Umum; sedang BPR di DKI Jakarta raya: Rp.5.000.000.000 (Lima Miliyar Rupiah), di Ibukota Propinsi di P. Jawa & bali dan di wil. Kab/Kota Botabek: Rp.2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah), di Ibukota Prop. Di luar P. Jawa & bali: Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah), dan wilayah lain di luar wil. di atas: Rp.500.000.000 (Lima Ratus  Juta Rupiah). (PBI No. 2/27/PB/2000 jo PBI No. 6/22/PBI/2004).
3.   Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Kepemilikan
4.    Adanya pembatasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang & peraturan Pelaksanaannya (Peraturan Bank Indonesia No.2/27/PB/2000 jo Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004).
4. Tidak ada pembatasan
Direksi dan Komisaris
5.    untuk Bank perlu ditambah adanya Fit and Proper Test dari Bank Indonesia dan persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PB/2000 jo Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004 jo Peraturan Bank Indonesia No. 6/23/PBI/2004 jo Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/35/DPBPR tgl 16 Agustus 2004).
5. dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar