BAGIAN 2 (KASUS)
1.
a.
Kredit yang diberikan oleh tiga bank secara bersama-sama ini disebut kredit
sindikasi[1].
Tujuan dari kredit sindikasi ialah untuk memberikan dana dalam jumlah yang
sangat besar, karena jumlah dananya terlampau besar maka hal ini bertujuan
untuk membagi resiko dengan cara diversifikasi kepada beberapa bank. Tugas Bank
Nusa selaku agen adalah mengadministrasikan jaminan (security sharing
agreement) dan bertindak mewakili para kreditor dalam mengeksekusi atau
melakukan tindakan-tindakan hukum atas jaminan-jaminan yang bersangkutan.
b.
Jika PT. Liga mas hanya menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Nusa saja,
maka perjanjian kredit sindikasi belum terlaksana. Karena pada dasarnya
perjanjian kredit sindikasi baru terjadi jika hutang tersebut diberikan oleh
lebih dari satu Bank[2].
Yang seharusnya dilakukan oleh PT. Liga Mas selaku debitur untuk mendapatkan
kredit sindikasi tersebut ialah melakukan perjanjian kredit dengan 2 bank atau
lebih pada 1 hutang yang sama.
c.
Yang harus diperjanjikan oleh PT. Liga Mas dengan para kreditur agar dapat
menjual satuan-satuan rumah susun yang telah selesai dibangun ialah Roya
Partial. Jika tidak diperjanjikan Roya Partial, maka hak tanggungan tidak dapat
dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) UUHT[3]
maka karenanya unit-unit apartemen tersebut tidak dapat diperjual belikan
karena bangunan tersebut menjadi satu kesatuan untuk menjadi pelunasan hutang.
d.
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 UU No.16 Tahun 1985, didalam kasus ini yang
menjadi objek Hak Tanggungan ialah apartemen beserta tanah hak bersama tempat
bangunan tersebut berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah bersama tersebut[4].
e.
Merujuk pada ketentuan pasal 5 UU HT yang menyebutkan bahwa objek HT dapat
dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan, maka objek HT didalam kasus ini dapat
dibebani HT peringkat kedua sepanjang nilai objek HT masih memungkinkan[5]. Oleh
karena hal tersebut, maka meski telah ada pembebanan HT peringkat kedua, maka
pembebanan HT peringkat pertama masih tetap berlaku.
f.
Untuk menetapkan peringkat jika Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat
kedua didaftarkan pada hari dan tanggal yang sama, maka penentuannya dilihat
dari nomor APHT yang dibuat oleh PPAT.
g.
Berdasarkan pasal 1400 KUHPerdata, Subrogasi adalah penggantian kreditor oleh
pihak ketiga yang melunasi hutang debitor. Akibatnya terhadap HT ialah ikut
beralih karena perjanjian kreditnya ikut beralih kepada kreditor baru.
2.
a.
Perjanjian Kerjasama BOT merupakan kesepakatan bisnis karena pada hakekatnya
dapat diartikan sebagai perjanjian pembiayaan antara pemilik aset dengan pihak
investor yang memiliki dana dan keahlian sebagai pengembang (developer). Oleh
karena merupakan kesepakatan bisnis, maka merupakan suatu transaksi bisnis
(business transaction) dalam arti membeli atau menjual (buying or selling).
Sementara itu pemilik hotel yang dibangun oleh investor ialah pihak pertama
(pembeli & pemilik asset). Namun meski demikian, pihak investor (pihak
kedua & penjual) mendapatkan imbalan dengan mendapatkan hak mengoperasikan
dan mengelola gedung dan menarik hasil sepenuhnya dari pengoperasian dan
pengelolaan gedung tersebut selama masa konsensi .
b.
Pertimbangan bahwa didalam kerjasama BOT peranan tanahnya pasip ialah karena
tanah hanya disediakan untuk dimanfaatkan mendirikan gedung (bangunan) objek
BOT . Sementara itu objek kerjasama BOT yang sebenarnya ialah transaksi
bangunan (gedung) yang dibangun oleh investor/pengembang (developer).
c.
Perbedaan antara BOT dan BTO terletak pada tahapannya. Didalam BOT, tahapan
terdiri atas pembangunan ditanggung oleh investor, dan untuk pengembalian
investasi swasta tersebut dilakukan dengan cara pengoperasian yang menjadi hak
investor selama masa konsensi dan setelah konsensi berakhir, maka bangunan
(Objek BOT) berikut tanahnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan. Sementara pada BTO, tahapan terdiri atas pembangunan ditanggung
oleh investor, kemudian bangunan (Objek BTO) diserahkan kepemilikannya kepada
Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan setelah itu investor berhak untuk
mengoperasikan bangunan selama masa konsensi.
Namun kedua lembaga ini banyak
persamaannya, salah satunya ialah kedua lembaga ini dipakai dalam perjanjian
kerjasama pemanfaatan asset Negara/asset Daerah, dengan ketentuan asset
tersebut tidak berubah status pemilikannya dan tidak boleh dijadikan pelunasan
hutang[6].
d.
Masa konstruksi dan masa pengoperasiannya ialah 20 tahun. Hal ini mengingat
tahapan kerjasama BOT adalah:
- Masa
Konstruksi
- Masa
Operasional
- Masa
Menikmati Keuntungan[7]
Jika masa konsensinya 30 tahun dan masa
menikmati keuntungannya ialah 10 tahun, maka masa konstruksi dan masa
pengoperasiannya ialah 20 tahun.
[1]
Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah
Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 46
[2]
Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah
Nasional. Bagian Pertama, Hal. 46
[3]
Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah
Nasional. Bagian Pertama, Hal. 43
[4]
Sunaryo Basuki, Tanah dan Bangunan Sebagai Jaminan Kredit Menurut Ketentuan
Undang-Undang Hak Tanggungan, Hal. 8
[5]
Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah
Nasional. Bagian Pertama, Hal. 44
[6]
Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional.
Bagian Kedua, Hal. 47B
[7]
Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah
Nasional. Bagian Kedua, Hal. 47A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar