Jumat, Desember 20, 2013

Contoh Kasus Hukum Agraria



BAGIAN 2 (KASUS)

1.      a. Kredit yang diberikan oleh tiga bank secara bersama-sama ini disebut kredit sindikasi[1]. Tujuan dari kredit sindikasi ialah untuk memberikan dana dalam jumlah yang sangat besar, karena jumlah dananya terlampau besar maka hal ini bertujuan untuk membagi resiko dengan cara diversifikasi kepada beberapa bank. Tugas Bank Nusa selaku agen adalah mengadministrasikan jaminan (security sharing agreement) dan bertindak mewakili para kreditor dalam mengeksekusi atau melakukan tindakan-tindakan hukum atas jaminan-jaminan yang bersangkutan.

b. Jika PT. Liga mas hanya menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Nusa saja, maka perjanjian kredit sindikasi belum terlaksana. Karena pada dasarnya perjanjian kredit sindikasi baru terjadi jika hutang tersebut diberikan oleh lebih dari satu Bank[2]. Yang seharusnya dilakukan oleh PT. Liga Mas selaku debitur untuk mendapatkan kredit sindikasi tersebut ialah melakukan perjanjian kredit dengan 2 bank atau lebih pada 1 hutang yang sama.

c. Yang harus diperjanjikan oleh PT. Liga Mas dengan para kreditur agar dapat menjual satuan-satuan rumah susun yang telah selesai dibangun ialah Roya Partial. Jika tidak diperjanjikan Roya Partial, maka hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) UUHT[3] maka karenanya unit-unit apartemen tersebut tidak dapat diperjual belikan karena bangunan tersebut menjadi satu kesatuan untuk menjadi pelunasan hutang.

d. Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 UU No.16 Tahun 1985, didalam kasus ini yang menjadi objek Hak Tanggungan ialah apartemen beserta tanah hak bersama tempat bangunan tersebut berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah bersama tersebut[4].

e. Merujuk pada ketentuan pasal 5 UU HT yang menyebutkan bahwa objek HT dapat dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan, maka objek HT didalam kasus ini dapat dibebani HT peringkat kedua sepanjang nilai objek HT masih memungkinkan[5]. Oleh karena hal tersebut, maka meski telah ada pembebanan HT peringkat kedua, maka pembebanan HT peringkat pertama masih tetap berlaku.

f. Untuk menetapkan peringkat jika Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua didaftarkan pada hari dan tanggal yang sama, maka penentuannya dilihat dari nomor APHT yang dibuat oleh PPAT.

g. Berdasarkan pasal 1400 KUHPerdata, Subrogasi adalah penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi hutang debitor. Akibatnya terhadap HT ialah ikut beralih karena perjanjian kreditnya ikut beralih kepada kreditor baru.



2.      a. Perjanjian Kerjasama BOT merupakan kesepakatan bisnis karena pada hakekatnya dapat diartikan sebagai perjanjian pembiayaan antara pemilik aset dengan pihak investor yang memiliki dana dan keahlian sebagai pengembang (developer). Oleh karena merupakan kesepakatan bisnis, maka merupakan suatu transaksi bisnis (business transaction) dalam arti membeli atau menjual (buying or selling). Sementara itu pemilik hotel yang dibangun oleh investor ialah pihak pertama (pembeli & pemilik asset). Namun meski demikian, pihak investor (pihak kedua & penjual) mendapatkan imbalan dengan mendapatkan hak mengoperasikan dan mengelola gedung dan menarik hasil sepenuhnya dari pengoperasian dan pengelolaan gedung tersebut selama masa konsensi .
b. Pertimbangan bahwa didalam kerjasama BOT peranan tanahnya pasip ialah karena tanah hanya disediakan untuk dimanfaatkan mendirikan gedung (bangunan) objek BOT . Sementara itu objek kerjasama BOT yang sebenarnya ialah transaksi bangunan (gedung) yang dibangun oleh investor/pengembang (developer).

c. Perbedaan antara BOT dan BTO terletak pada tahapannya. Didalam BOT, tahapan terdiri atas pembangunan ditanggung oleh investor, dan untuk pengembalian investasi swasta tersebut dilakukan dengan cara pengoperasian yang menjadi hak investor selama masa konsensi dan setelah konsensi berakhir, maka bangunan (Objek BOT) berikut tanahnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Sementara pada BTO, tahapan terdiri atas pembangunan ditanggung oleh investor, kemudian bangunan (Objek BTO) diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan setelah itu investor berhak untuk mengoperasikan bangunan selama masa konsensi.
Namun kedua lembaga ini banyak persamaannya, salah satunya ialah kedua lembaga ini dipakai dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan asset Negara/asset Daerah, dengan ketentuan asset tersebut tidak berubah status pemilikannya dan tidak boleh dijadikan pelunasan hutang[6].

d. Masa konstruksi dan masa pengoperasiannya ialah 20 tahun. Hal ini mengingat tahapan kerjasama BOT adalah:
- Masa Konstruksi
- Masa Operasional
- Masa Menikmati Keuntungan[7]
Jika masa konsensinya 30 tahun dan masa menikmati keuntungannya ialah 10 tahun, maka masa konstruksi dan masa pengoperasiannya ialah 20 tahun.



[1]   Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 46
[2] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 46
[3] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 43
[4] Sunaryo Basuki, Tanah dan Bangunan Sebagai Jaminan Kredit Menurut Ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan, Hal. 8
[5] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 44
[6] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 47B
[7] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 47A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar