Jumat, Desember 20, 2013

Contoh Kasus Hukum Agraria



BAGIAN 2 (KASUS)

1.      a. Kredit yang diberikan oleh tiga bank secara bersama-sama ini disebut kredit sindikasi[1]. Tujuan dari kredit sindikasi ialah untuk memberikan dana dalam jumlah yang sangat besar, karena jumlah dananya terlampau besar maka hal ini bertujuan untuk membagi resiko dengan cara diversifikasi kepada beberapa bank. Tugas Bank Nusa selaku agen adalah mengadministrasikan jaminan (security sharing agreement) dan bertindak mewakili para kreditor dalam mengeksekusi atau melakukan tindakan-tindakan hukum atas jaminan-jaminan yang bersangkutan.

b. Jika PT. Liga mas hanya menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Nusa saja, maka perjanjian kredit sindikasi belum terlaksana. Karena pada dasarnya perjanjian kredit sindikasi baru terjadi jika hutang tersebut diberikan oleh lebih dari satu Bank[2]. Yang seharusnya dilakukan oleh PT. Liga Mas selaku debitur untuk mendapatkan kredit sindikasi tersebut ialah melakukan perjanjian kredit dengan 2 bank atau lebih pada 1 hutang yang sama.

c. Yang harus diperjanjikan oleh PT. Liga Mas dengan para kreditur agar dapat menjual satuan-satuan rumah susun yang telah selesai dibangun ialah Roya Partial. Jika tidak diperjanjikan Roya Partial, maka hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) UUHT[3] maka karenanya unit-unit apartemen tersebut tidak dapat diperjual belikan karena bangunan tersebut menjadi satu kesatuan untuk menjadi pelunasan hutang.

d. Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 UU No.16 Tahun 1985, didalam kasus ini yang menjadi objek Hak Tanggungan ialah apartemen beserta tanah hak bersama tempat bangunan tersebut berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah bersama tersebut[4].

e. Merujuk pada ketentuan pasal 5 UU HT yang menyebutkan bahwa objek HT dapat dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan, maka objek HT didalam kasus ini dapat dibebani HT peringkat kedua sepanjang nilai objek HT masih memungkinkan[5]. Oleh karena hal tersebut, maka meski telah ada pembebanan HT peringkat kedua, maka pembebanan HT peringkat pertama masih tetap berlaku.

f. Untuk menetapkan peringkat jika Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua didaftarkan pada hari dan tanggal yang sama, maka penentuannya dilihat dari nomor APHT yang dibuat oleh PPAT.

g. Berdasarkan pasal 1400 KUHPerdata, Subrogasi adalah penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi hutang debitor. Akibatnya terhadap HT ialah ikut beralih karena perjanjian kreditnya ikut beralih kepada kreditor baru.



2.      a. Perjanjian Kerjasama BOT merupakan kesepakatan bisnis karena pada hakekatnya dapat diartikan sebagai perjanjian pembiayaan antara pemilik aset dengan pihak investor yang memiliki dana dan keahlian sebagai pengembang (developer). Oleh karena merupakan kesepakatan bisnis, maka merupakan suatu transaksi bisnis (business transaction) dalam arti membeli atau menjual (buying or selling). Sementara itu pemilik hotel yang dibangun oleh investor ialah pihak pertama (pembeli & pemilik asset). Namun meski demikian, pihak investor (pihak kedua & penjual) mendapatkan imbalan dengan mendapatkan hak mengoperasikan dan mengelola gedung dan menarik hasil sepenuhnya dari pengoperasian dan pengelolaan gedung tersebut selama masa konsensi .
b. Pertimbangan bahwa didalam kerjasama BOT peranan tanahnya pasip ialah karena tanah hanya disediakan untuk dimanfaatkan mendirikan gedung (bangunan) objek BOT . Sementara itu objek kerjasama BOT yang sebenarnya ialah transaksi bangunan (gedung) yang dibangun oleh investor/pengembang (developer).

c. Perbedaan antara BOT dan BTO terletak pada tahapannya. Didalam BOT, tahapan terdiri atas pembangunan ditanggung oleh investor, dan untuk pengembalian investasi swasta tersebut dilakukan dengan cara pengoperasian yang menjadi hak investor selama masa konsensi dan setelah konsensi berakhir, maka bangunan (Objek BOT) berikut tanahnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Sementara pada BTO, tahapan terdiri atas pembangunan ditanggung oleh investor, kemudian bangunan (Objek BTO) diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan setelah itu investor berhak untuk mengoperasikan bangunan selama masa konsensi.
Namun kedua lembaga ini banyak persamaannya, salah satunya ialah kedua lembaga ini dipakai dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan asset Negara/asset Daerah, dengan ketentuan asset tersebut tidak berubah status pemilikannya dan tidak boleh dijadikan pelunasan hutang[6].

d. Masa konstruksi dan masa pengoperasiannya ialah 20 tahun. Hal ini mengingat tahapan kerjasama BOT adalah:
- Masa Konstruksi
- Masa Operasional
- Masa Menikmati Keuntungan[7]
Jika masa konsensinya 30 tahun dan masa menikmati keuntungannya ialah 10 tahun, maka masa konstruksi dan masa pengoperasiannya ialah 20 tahun.



[1]   Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 46
[2] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 46
[3] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 43
[4] Sunaryo Basuki, Tanah dan Bangunan Sebagai Jaminan Kredit Menurut Ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan, Hal. 8
[5] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 44
[6] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 47B
[7] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 47A

Hukum Agraria (Pertanahan)



1.      a. Langkah-langkah untuk menentukan data fisik bidang tanah yang akan didaftar, antara lain:
-          Didatangi bidang tanah yang bersangkutan dan dipastikan letaknya (desa, kecamatan, kota/kabupaten, propinsi);
-          Dipastikan batas-batasnya dengan cara deliminitasi kontradiktur yang diikuti dengan penanaman tanda batas ditiap sudutnya;
-          Diukur untuk memastikan luasnya; dan
-          Dibuat petanya.
Langkah-langkah ini disebut bersifat internasional karena di negara manapun rangkaian untuk mendapatkan kepastian data fisik caranya sama sebagaimana diuraikan diatas[1].
b. Berikut ini ialah persamaan dari sistem pendaftaran Akta dan sistem pendaftaran Hak:
-          Akta merupakan sumber data yuridis
-          Kegiatan pengumpulan data yuridisnya dilakukan dengan mengambil data dari akta tersebut
Sementara itu, berikut ialah perbedaan dari sistem pendaftaran Akta dan sistem pendaftaran Hak[2]:

Sistem Pendaftaran Akta


Sistem Pendaftaran Hak
-          Kegiatan pengolahan data yuridis hanya terbatas pada pemberian nomor dan tanggal pendaftarannya pada akta tersebut di Kantor Pendaftaran Tanah dan akta tersebut menjadi surat tanda buktinya.
-          Kegiatan penyimpanan dan penyajian data yuridisnya di Kantor Pendaftaran Tanah dan kepada pemegang hak diberikan salinan akta yang sudah didaftar.
-          Jika terjadi perubahan data yuridis, karena pemindahan hak, maka akta tersebut sebagai sumber datanya didaftar dengan dibubuhi nomor dan tanggal pendaftarannya
-          Karena adanya sekian banyak akta yang terkumpul pada pemegang hak yang terakhir, oleh SIR. Robert Torrens diciptakan sistem pendaftaran hak yang disebut sistem Torrens yang memerlukan Title Search (diteliti data aspek hukum pemilikannya).
-          Data yuridis tersebut diolah menjadi suatu dokumen yang disebut dengan Buku Tanah.
-          Buku Tanah disimpan dan disajikan di Kantor Pendaftaran Tanah, sedang kepada pemegang hak diberikan salinannya
-          Perubahan yang terjadi karena pemindahan hak (jual-beli), dibuktikan dengan akta pemindahan hak sebagai sumber datanya dengan mengambil perubahan data yuridisnya, yaitu:
·         Akta Pemindahan Hak disimpan di Kantor Pendaftaran Tanah
·         Akta perubahan tersebut diolah dengan mencatat pada Buku Tanah di KPT
·         Salinannya disimpan pemegang haknya
·         Sehingga semua perubahan yang terjadi kemudian dicatat didalam buku tanah.
.
c. Perbedaan mendasar dari sistem publikasi negatif dan sistem publikasi positif terletak pada kepentingan yang dilindungi. Didalam sistem publikasi negatif, kepentingan pemegang hak yang sebenarnya lebih didahulukan dan dilindungi. Meski pihak lain sudah terdaftar sebagai pemegang hak, pihak yang berhak sebenarnya masih tetap diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan pembatalan. Sementara itu sistem publikasi positif mengutamakan kepentingan orang yang namanya sudah terdaftar, maka dengan didaftar sebagai pemegang hak yang bidang tanahnya diperoleh dengan itikad baik dan dengan pembayaran (“the purchaser in good faith and for value”), maka dia menjadi pemegang haknya (“title by registration”), dengan memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat (“indefeasible title”).
Perbedaan lainnya ialah terletak pada penjaminan negara terhadap kebenaran data. Didalam sistem publikasi negatif, negara tidak menjamin kebenaran data yang didaftarkan. Sementara didalam sistem publikasi positif,  negara menjamin kebenaran data yang disajikan dalam buku tanah yang disebut dengan register. Dikarenakan perbedaan ini, maka didalam sistem publikasi negatif orang tidak dapat secara mutlak percaya akan kebenaran data yang disajikan. Sementara didalam sistem publikasi positif orang boleh secara mutlak percaya akan kebenaran data yang disajikan dalam register.
Perbedaan lainnya ialah terkait dengan penjaminan negara diatas, didalam sistem publikasi negative, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka Hukum Barat menyediakan lembaga “acquistieve verjaring”, dan Hukum Adat menyediakan lembaga “rechtsverwerking”. Sementara didalam sistem publikasi positif cukup untuk melihat data yang dimuat didalam register untuk memperoleh kepastian data yang diperlukan[3].
d. Didalam sistem Torrens berlaku Sistem Publikasi Positif[4]. Sementara sistem pendaftarannya ialah Sistem Pendaftaran Hak[5].
e. Indonesia menganut sistem publikasi negative, karena sumber data fisik dan data yuridis sebagian terbesar di bidang-bidang tanah yang akan didaftar untuk pertama kali tidak pasti kebenarannya, karena umumnya tidak ada dokumen yang merupakan buktinya. Namun biarpun negatif, bukan negatif yang murni, melainkan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif dengan alasan sebagai berikut:
·         Pendaftaran menghasilkan alat pembuktian yang “kuat”
·         Pejabat pendaftaran tanah bersifat aktif
·         Sistem pendaftaran tanah yang dianut ialah sistem pendaftaran hak
Sementara sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia sebagaimana yang telah disebutkan diatas ialah Sistem Pendaftaran Hak. Hal ini ditunjukan dengan bentuk pengumpulan dan penyajian data yuridis di Indonesia ialah buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan dan penerbitan surat tanda bukti haknya berupa Sertipikat (yang terdiri dari Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur) yang diberikan kepada pemegang hak-nya[6].
f. Tanah HGU dan HPL tidak didaftar menurut desa letak tanahnya karena tanah HGU dan HPL bisa terletak di beberapa desa atau kelurahan sehingga tanah HGU dan HPL didaftar menurut daerah kerja kantor pertanahan.
g. g1. Data yuridis yang digunakan untuk mendaftar HM-SRS pertama kali ialah Akta Pemisahan.
g2.  Data yuridis yang digunakan untuk mendaftar Hak Tanggungan pertama kali ialah:
-          APHT dan warkah-warkah
-          Asli sertipikat objek HT[7]
g3. Data yuridis yang digunakan untuk mendaftar Tanah Wakaf pertama kali ialah Akta Ikrar Wakaf.
Didalam PP No. 24/1997 mengenai pengaturan tentang pendaftaran hak baru terdapat pada pasal 23.

2.      a. Yang berwenang untuk memberikan Hak Guna Bangunan diatas Tanah Negara seluas 17.750 M² kepada PT. Liga Mas ialah Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. Hal ini mengacu pada pasal 22 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996 yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan pasal 4 huruf b Peraturan KA-BPN No.2 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai  pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi).
b. Yang berwenang untuk memberikan Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Milik ialah pemegang Hak Milik. Hal ini mengacu pada pasal 24 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996 yang mengatur bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
c. Untuk pemberian Hak Guna Bangunan diatas tanah negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Sementara pemberian Hak Guna Bangunan diatas tanah hak milik, dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Baru (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
d. HGB diatas tanah negara dianggap lahir (terjadi) secara yuridis pada saat dibuatkan Buku tanah hak yang bersangkutan (pendaftaran pertama kali), yaitu dicatat jenis haknya, dan nama pemegang haknya. Secara pasti ditetapkan tanggal lahirnya hak yang bersangkutan yaitu 7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk hari Minggu, Sabtu, dan Hari Libur) lainnya terhitung sejak surat-surat untuk keperluan pendaftaran hak yang bersangkutan dinyatakan lengkap.
Sedangkan HGB diatas tanah Hak Milik dianggap lahir pada saat dibuat Akta Pemberian Hak Baru, dan memenuhi syarat Tunai menurut Hukum Adat.
e. Yang berwenang untuk memberikan Hak Pakai seluas 5000 M² diatas tanah Hak Pengelolaan pada Gelora Bung Karno ialah Kepala Kantor Pertanahan. Hal ini mengacu pada pasal 5 huruf d Peraturan KA-BPN No.2 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan.

3.      a. Rumus untuk menentukan besaran Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah ialah sebagai berikut:
( + Rp. 350.000[8]
Dasar hukum mengenai hal tersebut ialah pasal 9 ayat (1) PP No. 13 Tahun 2010.
b. Sementara itu tiga komponen yang tercakup dalam pelaksanaan pembayaran melalui Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah, terdiri atas:
-          Biaya Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah
-          Penerbitan Keputusan Pemberian Hak
-          Penerbitan Sertipikat[9]
c. Tunai adalah dua perbuatan yang dilakukan secara bersamaan. Pengertian tunai ini didasarkan pada Hukum Adat[10]. Sementara pemberian hak baru yang bersifat tunai ialah sebagai berikut:
-          Pihak Pertama (Pemilik Tanah) memberikan HGB/Hak Pakai kepada Pihak Kedua (Pemegang Hak Baru)
-          Pihak Kedua menyatakan menerima pemberian HGB/Hak Pakai dari Pihak Pertama diatas tanah Hak Milik (telah bersertipikat maupun belum yaitu Bekas Hak Milik Adat)
-          Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua ganti kerugian dalam jumlah tertentu dan akta pemberian hak baru ini sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
Yang berwenang untuk membuat aktanya ialah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara itu sebutan nama aktanya ialah Akta Pemberian Hak Baru[11].
d. Perbedaan pokok dari Pemberian Hak Baru dan Pemindahan hak dilihat dari hal apa yang berubah. Didalam Pemberian Hak Baru, yang berubah ialah haknya karena dibebani oleh hal baru. Sementara didalam Pemindahan Hak, yang berubah ialah subjeknya.
Mengenai perbedaan dari Pemberian Hak Baru dan Pemindahan Hak ialah:
Pemberian Hak Baru
Pemindahan Hak
-          Yang berubah haknya karena dibebani hak baru (HGB/Hak Pakai)

-          Hanya Hak Milik yang dapat dibebani Hak Baru


-          Bagi Hak Baru dibuatkan:
·         Buku Tanah
·         Sertipikat
-          Yang berubah subjeknya


-          Status tanahnya tetap

-           

-          Objek Pemindahan Hak:

·         Hak Milik
·         Hak Guna Usaha
·         Hak Guna Bangunan
·         Hak Pakai

Sementara itu persamaan dari Pemberian Hak Baru dan Pemindahan Hak ialah sebagai berikut:
-          Perbuatan hukumnya bersifat tunai dan dibuktikan dengan Akta PPAT;
-          Wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan;
-          Fungsi pendaftarannya memperkuat dan memperluas pembuktian;
-          Perbuatan hukum tersebut mengikat pohak ketiga sejak didaftarkan[12].
e. Jual beli tanah hak milik dapat dilaksanakan berikut rumah yang dibangun diatasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
-          Bangunan tersebut milik pemegang hak.
-          Bangunan tersebut permanen, yang menurut sifatnya menjadi satu kesatuan dengan tanahnya.
-          Dalam akta jual-belinya disebutkan secara tegas bahwa objek jual belinya meliputi tanah hak dan bangunan diatasnya[13].
Pada kasus ini berlaku Asas Pemisahan Horizontal, namun penerapan asas tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan praktek[14].
f. Status tanah yang tersedia untuk keperluan bisnis apabila PT. Adi Graha memerlukan tanah untuk pembangunan perumahan, antara lain:
-          Tanah Negara
-          Tanah Hak Pengelolaan (HPL)
-          Tanah Hak Milik
-          Tanah Hak Lainnya
HGU – HGB – Hak Pakai[15]

4.      a. Didalam kasus ini, PT. Delta Properti perlu untuk memohon Izin Lokasi untuk mendapatkan tanah tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 2 ayat (1) PMNA/KA-BPN No. 2 Tahun 1999, yang mengatur bahwa setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan. Kasus ini tidak dapat memakai ketentuan pasal 2 ayat (2) yang mengatur mengenai pengecualian pasal 2 ayat (1) diatas, karena tanah yang akan dibeli oleh PT. Delta Properti merupakan tanah Hak Milik peruntukan non pertanian yang pemegangnya ialah orang/perorangan (Drs. Saldi, Msi), dan juga luas tanahnya ialah 58.000 M², dimana didalam pasal tersebut luas maksimal tanah non pertanian yang tidak memerlukan izin lokasi ialah 10.000 M². Peraturan yang mewajibkan hal ini ialah PMNA/KA-BPN No. 2 Tahun 1999[16].
b. Pembebasan hak adalah setiap perbuatan melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat antara pemegang hak dengan tanahnya disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada pemegang haknya/yang berhak atas tanah yang bersangkutan yang disepakati atas dasar musyawarah[17]. Sementara itu status tanah diperolehnya ialah menjadi Tanah Negara.
Pembebasan hak merupakan suatu perjanjian setelah tercapai kata sepakat karena diperoleh melalui musyawarah antara pemegang hak (pemilik) dengan badan hukum atau PT yang melaksanaakn pembebasan hak. Yang diperjanjikan ialah pelepasan hak oleh pemegang hak dan pembayaran ganti kerugian kepada pemegang hak atau yang berhak atas tanah yang bersangkutan[18].
c.  Tahap-tahap tata cara pemindahan hak yang didahului perubahan hak:
-          Perjanjian pendahuluan jual beli dan Pemberian Kuasa
-          Permohonan perubahan Hak di Kantor Pertanahan (Kabupaten/Kota)
-          Pemindahan Hak (jual beli tanah) dilaksanakan dihadapan PPAT yang berwenang dan Pendaftaran Jual Beli di Kantor Pertanahan[19].
Sementara itu pemindahan hak ialah perbuatan hukum yang tujuannya untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain (penerima hak)[20]. Maka jika PT. DP telah melalui seluruh tahap-tahap tata cara pemindahan hak yang didahului perubahan hak, maka telah terjadi pemindahan hak disini didasarkan pada pertimbangan telah dilakukan jual beli. Namun jika masih berpaku pada kasus diawal, maka belum terjadi pemindahan hak karena yang bertindak sebagai pemegang hak atas tanah masihlah Drs. Saldi, Msi, sehingga mengindikasikan belum terjadi proses jual beli untuk pemindahan hak didalamnya.
d. Perubahan hak adalah penetapan Pemerintah mengenai penegasan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah tertentu atas permohonan pemegang haknya, menjadi tanah Negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan hak atas tanah jenis lainnya[21]. Yang berwenang untuk melaksanakan perubahan hak ialah Kepala Kantor Pertanahan dan didaftarkan atas nama PT. Delta Properti. Dalam hal apabila ada perubahan hak, maka tidak wajib untuk membayar BPHTB, karrna BPHTB baru wajib dibayarkan apabila sudah terjadi jual beli.
e. Karena merupakan pemindahan hak yang didahului perubahan hak, maka yang bertindak sebagai penjual ialah PT. Delta Properti yang telah diberi kuasa oleh Drs. Saldi, MSi, dan yang menjadi pihak pembeli ialah PT. Delta Properti. Sementara itu fungsi akta jual beli yang dibuat oleh PPAT antara lain:
-          Membuktikan telah terjadi jual beli, dan akta tersebut ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT.
-          Merupakan syarat agar jual beli tersebut dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan (Kabupaten/Kota)[22].
f. Didalam kasus ini karena merupakan apartemen, maka karenanya berlaku pasal 12 ayat (1) UU No. 16 Tahun 1985, maka objek Hak Tanggungan didalam kasus ini ialah Rumah Susun berikut tanah hak bersama tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah bersama tersebut[23].  Agar unit-unit apartemen dapat diperjual belikan meski sedang dibebani Hak Tanggungan, maka wajib diperjanjikan Roya Partial. Jika Roya Partial ini tidak diperjanjikan, maka unit-unit apartemen tersebut tidak dapat diperjual belikan karena bangunan tersebut menjadi satu kesatuan untuk menjadi pelunasan hutang.
g. Akibat hukum terhadap Hak Tanggungan didalam kasus ini ialah berakhir, karena Hak Tanggungan tergantung terhadap eksistensi objek Hak Tanggungan tersebut.
Sementara akibat hukum terhadap perjanjian KPR tetaplah berlaku (tidak hapus), hal ini mengingat Hak Tanggungan bersifat accessoir terhadap perjanjian kreditnya.
Sementara itu kedudukan kreditor berubah menjadi kreditor biasa dikarenakan tak lagi mempunyai jaminan atas piutangnya yang dalam hal ini ialah Hak Tanggungan.


[1] Prof. Boedi Harsono, SH, Diktat: Pokok-Pokok Pendaftaran Tanah, Hal. 4
[2] Prof. Boedi Harsono, SH, Diktat: Pokok-Pokok Pendaftaran Tanah, Hal 4-6
[3] Prof. Boedi Harsono, SH, Diktat: Pokok-Pokok Pendaftaran Tanah, Hal. 6-7
[4] Prof. Boedi Harsono, SH, Diktat: Pokok-Pokok Pendaftaran Tanah, Hal. 5
[5] Prof. Boedi Harsono, SH, Diktat: Pokok-Pokok Pendaftaran Tanah, Hal. 7
[6] Prof. Boedi Harsono, SH, Diktat: Pokok-Pokok Pendaftaran Tanah, Hlm. 5-8
[7] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Pertama, Hal. 54
[8] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 24 
[9] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 24
[10] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 30
[11] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 28
[12] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 29
[13] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 31
[14] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal, 31
[15] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 38A
[16] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 41
[17] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 33
[18] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 33-34
[19] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 32 A
[20] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 30
[21] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 20
[22] Sunaryo Basuki, SH, Diktat: Mata Kuliah Hukum Agraria. Pokok-Pokok Hukum Tanah Nasional. Bagian Kedua, Hal. 32
[23] Sunaryo Basuki, Tanah dan Bangunan Sebagai Jaminan Kredit Menurut Ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan, Hal. 8